TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kelurahan di Kota Tanjungpinang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kelima TPS tersebut yakni, empat TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan satu TPS di Kelurahan Pinang Kencana.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyebut, penyebab kelima TPS itu dilakukan PSU karena ada warga luar Kota Tanjungpinang, yang menggunakan suaranya di kelima TPS tersebut hanya menggunakan KTP-el saat pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
“Harusnya mereka menggunakan A5. Kalau hanya KTP tidak diperbolehkan. Maka itu kita lakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Mengenai, kapan PSU itu akan dilakukan. Aswin menyebut, saat ini pihaknya bersama Bawaslu sedang melakukan rapat persiapan untuk melaksanakan PSU tersebut.
“Ini lagi dirapatkan, waktunya paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan. Untuk itu sabar ya nanti akan kita infokan kembali,” pungkasnya.(kar)