Site icon Harian Kepri

Order Sabu, Masa Tinggal 4 Napi Diperpanjang Hakim Sampai 10 Tahun Penjara

4 napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, Indra, menuntut 10 tahun kurungan terhadap 4 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, di dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/5/2019).

Keempat napi itu ditambah masa hukumannya. Masing-masing terdakwa Supriadi, Selamet dan Irwan Saputra dituntut 10 tahun dengan subsider 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan untuk Hurida dituntut 9 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp 1 miliar.

“Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Indra.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jhonson Freddy Esron Sirait SH menegaskan, seharusnya keempat terdakwa menunjukan perbuatan yang baik di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

“Bukan bertingkah sesuka hati di dalam Lapas,” terang Jhonson saat mengadili keempat terdakwa.

Diketahui keempat napi itu, diduga kuat bekerjasama melakukan transaksi narkotika jenis sabu dari luar lapas melalui Boy yang kini masuk DPO. Saat itu pelaku Boy meletakkan 1 paket sabu dalam kotak rokok Marlboro di luar tembok Lapas.

Lalu Irwan menyuruh Hurida untuk menemui Supriadi, agar mengambil sabu tersebut. Selanjutnya Supriadi menyuruh Selamet untuk mengambil barang bukti itu ke dalam Lapas.

Namun petugas Lapas berhasil menggagalkan aksi mereka, pada Senin (10/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. (rul)

Exit mobile version