TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat over kapasitas, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, telah memindahkan 50 warga binaan sejak 2 bulan lalu.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos menyampaikan, total kapasitas rutan hanya bisa menampung 350 orang, nyatanya, ada 442 orang warga binaan yang ditampung.
“Kami mengusulkan warga binaan yang mengikuti program lanjutan, agar bisa dipindahkan ke lapas-lapas lain yang ada di Provinsi Kepri,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebut, untuk warga binaan yang dipindahkan tersebut, mempunyai kategori tersendiri. Yakni warga binaan dengan masa tahanan di atas 3 tahun.
“Sehingga warga binaan yang dipindahkan tersebut, dapat mengasah kemampuan dan keterampilannya di tempat yang memiliki fasilitas lebih lengkap,” sebutnya.
Selama 2 bulan terakhir ini sambungnya, pihaknya memindahkan 50 warga binaan, yakni 20 orang ke Lapas Batam, 20 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 8 orang ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan 2 orang lagi ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Dari total 442 warga binaan, didominasi oleh kasus narkotika, pencabulan, pencurian, kriminal, dan tipikor. Sekitar 180 warga binaan yang terjerat kasus narkotika,” tutupnya. (dim)