Site icon Harian Kepri

Owner Kosmetik Ilegal di Bintan Melawan, BPOM Siap Hadapi Praperadilan

Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjungpinang, Irdiansyah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, siap menghadapi upaya perlawanan melalui jalur praperadilan, terkait penggeledahan kosmetik ilegal milik tersangka Kk, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Demikian ditegaskan oleh Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjadwalkan sidang perdana, tentang pembacaan materi permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kk melalui kuasa hukumnya.

“Panggilan pertama pekan lalu, tapi kami berhalangan hadir, dan sidang diundur pekan ini,” ucap Irdiansyah, Senin (6/5/2024).

Ia menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi pembelaan terhadap perkara gugatan dari tersangka tersebut. “Setelah sidang perdana nanti, kami menyusun pembelaan,” tambahnya.

Irdiansyah menegaskan, pihaknya melakukan penyitaan penggeledahan barang bukti produksi kosmetik TRC, milik tersangka Kk itu, telah sesuai prosedur penyelidikan.

Bahkan, surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah keluar. Sebab, kasusnya adalah tangkap tangan saat tersangka melakukan produksi kosmetik tanpa izin di rumahnya, Kecamatan Bintan Utara, beberapa waktu lalu.

“Bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan KUHPidana. Sehingga, Pengadilan Tanjungpinang menyetujui, karena penyitaan penggeledahan kosmetik merupakan tangkap tangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Irdiansyah mengatakan, Owner Kosmetik TRC Kk itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bintan.

“Yang bersangkutan salah seorang guru di Bintan,” ucap Irdiansyah yang enggan menyebutkan identitas Kk secara lengkap.

Dia menegaskan, usaha kosmetik TRC milik Kk saat ini tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak juga memiliki izin produksi kosmetik rumahan.

“Di tahun 2021, ada izin BPOM tapi setelah periode izin habis, yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang, malah saat ini tetap produksi,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version