TANJUNGPINANG (HAKA) – Hanya berselang sehari, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria karena menghamili pacarnya, yang masih di bawah umur.
Rabu (20/4/2022), Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Ipda M Yuda Firmansyah, kembali menangkap seorang pria berinisial Td, di Jalan Datuk Idris, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada siang.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku Td mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur berinisial Rs,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Kamis (21/4/2022).
Penangkapan Td tersebut, sambung Awal S Harahap, atas laporan orang tua korban dengan dugaan tindak pidana pencabulan. Sehingga jajarannya langsung melakukan penangkapan.
Awal S Harahap menerangkan kronologi terungkapnya tindakan itu. Pada Maret 2022, orang tua atau pelapor mendapat cerita dari anaknya, bahwa anaknya telah dihamili oleh pacarnya sendiri bernama Td, dan sudah berjalan sebulan.
“Pelapor sudah membawa korban ke dokter, hasilnya benar hamil,” cerita Awal S Harahap.
Kemudian, pelapor dan keluarga menjumpai keluarga Td. Dari pihak laki-laki dan pelaku akan bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa korban.
“Tetapi ditunggu sampai sekarang, tidak ada kepastian baik dari pelaku Td maupun keluarga laki-laki,” imbuhnya. (rul)