LINGGA (HAKA) – Dalam Kebijakan Umum Perubahan-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUP-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lingga tahun 2017, besaran anggaran mencapai Rp 809,3 miliar.
Dalam postur anggaran APBD Perubahan tersebut, rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 23,18 miliar, dana perimbangan memiliki nilai paling tingi yakni Rp 589,12 miliar. Dana perimbangan ini merupakan dana transfer dari pusat maupun provinsi. Artinya, pemerintah daerah Lingga bergantung pada dana transfer.
Ada juga pendapatan lain-lain yang sah Rp 115,35 miliar, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp 81,38 miliar.
“Kita dapat informasi dari provinsi, dana tunda salur juga akan masuk di APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp 13,7 miliar,” Anggota Banggar DPRD Lingga, Agus Norman.
Ia menyampaikan, terjadi penambahan pada APBD Perubahan ini sebesar 6,9 persen dari angka APBD murni tahun 2017 awal. (ana)