TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, penurunan target pajak daerah dari Rp 133 miliar ke Rp 100 miliar, merupakan permintaan BPPRD.
Ia menyebut, permintaan penurunan target pajak daerah tersebut, berdasarkan tingkat capaian realisasi masih 50 persen sampai dengan bulan September 2023.
“Kami selaku OPD pengelola pajak daerah meminta pertimbangan pak Pj Wali Kota, TAPD, dan banggar agar menyesuaikan kembali target yang sudah ditetapkan, yang semula Rp 133 miliar menjadi Rp 100 miliar,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Said menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan, pemeriksaan, bahkan penggalian potensi kepada wajib pajak untuk bisa mencapai target tersebut.
Hanya saja, Said malah beralasan, hal itu tidak bisa direalisasikan dengan maksimal, karena kesadaran masyarakat masih rendah, dalam pembayaran pajak.
Said juga mengaku, bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan meminta agar BPPRD bisa terus membuat strategi.
“Salah satu yang akan didorong adalah event pariwisata yang mengundang tamu datang ke Tanjungpinang sehingga ada penerimaan dari beberapa jenis pajak daerah,” terangnya.
Disinggung mengenai bertambahnya jumlah objek pajak seperti BPHTB yang bisa menghasilkan pendapatan, Said mengaku belum terlalu siginifikan untuk penerimaan pajaknya.
“Memang objek pajak nambah, tapi belum terlalu signifikan saat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Said menejelaskan, bahwa komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu terdiri dari 4 jenis pajak. Yaitu, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
“Yang diturunkan targetnya hanya pajak daerah jadi Rp 100 miliar, sementara yang lain tidak,” tukasnya.(zul)