TANJUNGPINANG (HAKA) – Menurut Pj Wali Kota Hasan, pemko sendiri masih mempertimbangkan penetapan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah pusat, yang naik sebesar 40 persen di tahun 2024 ini.
Hasan menyampaikan, memang untuk Surat Keputusan (SK) penetapan pajak hiburan itu, sudah ditandatanganinya beberapa waktu lalu.
Hanya saja kata Hasan, dari pemerintah pusat memberikan diskresi kepada daerah, dalam pengimplementasi kenaikan pajak hiburan tersebut.
“SK nya sudah saya tandatangani. Tapi kan dari pusat ada diskresi,” ulangnya menegaskan kepada hariankepri.com, Selasa (23/1/2024).
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama pelaku usaha, terutama pemilik tempat hiburan.
“Nanti kita undang dulu lah pengusaha untuk mendudukkan soal kenaikan ini. Intinya kita lihat situasi daerah,” tukasnya.
Dilansir dari detik.com, pemerintah resmi menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, dengan pajak paling rendah 40 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Di dalam Pasal 58 ayat 2 menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.(zul)