TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepuluh orang perwakilan warga Sei Gong, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam memohon kebijaksaan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun untuk dapat meninjau ulang SK uang kerohiman sebagai dampak pembangunan Waduk Sei Gong.
Ke-10 perwakilan warga itupun rela menginap di lapangan parkir Kantor Gubernur, Pulau Dompak, demi dapat bertemu langsung dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Menurut Sony salah satu warga menyampaikan, jika biaya yang ditawarkan untuk pembayaran lahan tanam dan tanaman milik warga dinilai sangat tidak layak.
“Padahal kata Presiden tanah lahan garapan itu milik rakyat. Tapi yang dibayar itu cuma tanaman dan bangunan. Sementara lahan garapan itu tidak,” ujarnya, Senin (7/5/2018).
Selain itu, tim apreasial yang bertugas menghitung lahan dan tanaman warga juga dinilai tidak transparan. Sebab, sampai sekarang warga yang memiliki tanaman di lahan tersebut, tidak pernah tahu berapa nominal harga masing-masing tanaman tersebut.
“Sampai sekarang kita tidak tahu harga satu pohon itu berapa harganya. Kemudian acuan mereka menentukan harga itu darimana kita juga tidak pernah tahu,” sebutnya.
Padahal kata dia, selama ini pihak yang melakukan pengukuran serta penghitungan jumlah tanaman di lahan seluas 780 hektar itu adalah warga.
Sedangkan tim apreasial hanya menerima hasil pengukuran serta perhitungan dari warga. Selain itu, belum seluruhnya tanaman tumbuh dan bangunan milik warga tersebut rampung dihitung. Baru lahan tanam yang selesai diukur pada akhir Desember 2016 lalu.
Karena itulah warga pun merasa aneh, karena Gubernur Kepri telah menandatangi SK tersebut, sementara belum seluruhnya tanaman tumbuh di lahan itu selesai dihitung.
Ia pun menilai, sikap Syamsul Bahrum sebagai Sekretaris Tim Penyelesaian Sei Gong yang melaporkan ke Gubernur juga terkesan tindakan yang konyol.
“Pada intinya selama ini kami ditipu saja. Karena kami sudah membantu dan perlakuan yang kami terima akhirnya seperti ini,” sebutnya.
Jonny tarigan warga lainnya menambahkan, jika perhitungan harga tanaman yang diberikan sangat tidak layak.
Ia mencontohkan, seperti uang ganti rugi untuk lahan tanam tumbuh miliknya. Yang mana dari 20 hektar lahan tanam tumbuh miliknya itu biaya ganti rugi yang ia terima hanya Rp 80 juta. Padahal, di lahan itu ia memiliki sekitar 35 ribu rumpun pohon pisang, 1.000 rumpun pohon kelapa, dan 2.000 rumpun pohon sirsak.
“Uang segitu untuk bayar karyawan saya yang 80 orang saja tidak cukup,” sebutnya.
Ada juga kata dia, warga yang memiliki lahan tanam tumbuh sebanyak 4 hektar hanya dibayar Rp 600 ribu. Bahkan ada yang lebih miris lagi, ada salah satu warga yang memiliki kayu sengon berdiameter 20 cm hanya dihargai Rp 200 ribu per batang.
“Jadi yang kami minta itu harga yang layak. Dan acuan dalam menentukkan harga itu juga harus jelas dan transparan,” tuturnya.
Warga pun berharap, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mau bermurah hati untuk meninjau kembali SK tersebut. Sebab, pada Rabu (9/5/2018) BP Batam selaku pihak yang akan membayarkan uang kerohiman itu sudah mengultimatum warga untuk mengambil uang tersebut. Jika tidak, maka uang itu akan dititipkan ke pengadilan.
“Kami mohonlah kebijaksanaan Pak Gubernur untuk meninjau kembali SK itu,” harapnya.(kar)