ANAMBAS (HAKA)-PT Pulau Bawah adalah salah satu investor yang membangun di wilayah Anambas, khususnya di sektor pariwisata dengan membangun resort. Namun belakangan, perusahaan yang termasuk dalam Penanam Modal Asing (PMA) ini diduga melanggar izin prinsip pembangunan. Hal ini disampaikan Panglima Ormas Laskar Melayu Anambas Muhammad Sani.
“Mereka melakukan pembangunan di Pulau Elang, padahal seharusnya pembangunan tersebut hanya di Pulau Bawah sesuai dengan izin prinsipnya.,” terangnya.
Sani mengklaim memiliki data mengenai izin milik PT Pulau Bawah. Ia juga sangat menyayangkan sikap PT Pulau Bawah yang sepertinya tertutup. “Katanya mereka akan segera melakukan pembukaan, sayangnya daerah itu belum memenuhi syarat untuk perizinannya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, tidak ada niat apapun rencana mereka untuk tidak menghambat investasi di Anambas, bahkan pihaknya sangat mendukung adanya investasi. Namun investor pun mesti harus memenuhi perizinan yang ada di lokasi tempatnya berinvestasi.
“Masih banyak izin yang belum terpenuhi, tapi kami tak mau mempermasalahkan.Jika persoalan ini tetap berlarut-larut maka kami akan ungkap semuanya.” tegasnya. (fri)