TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (19/6/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, penyampaian Ranperda tentang pelaksanaan APBD 2016 telah termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri. Tahun 2016 ini merupakan tahun kedua penerapan secara menyeluruh standar akuntansi pemerintahan berbasis Akrual.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama dalam mengikuti aturan regulasi. Alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih Pemko Tanjungpinang, dan ini tahun ketiga kita mendapatkannya,” ungkapnya.
Dikatakanya, bahwa ini membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), cukup dalam pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Internal).
“Berkenaan dengan predikat WTP tersebut, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sangat berperan mengawal akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga WTP dari BPK RI dapat kita peroleh,” jelasnya. (zul)