Site icon Harian Kepri

Pakai Ganja, Satnarkoba Tanjungpinang Ciduk Oknum Honorer Satpol PP Kepri

Oknum honorer Satpol-PP Pemprov Kepri yang jadi tersangka narkoba-f/istimewa-satnarkoba polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju bersama jajarannya, menangkap seorang pria berinisial B, di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang, Jumat (2/9/2022) malam.

“Saya dan anggota yang tangkap B, di malam itu. Tes urine B juga positif gunakan narkoba,” tegas Ronny, kepada hariankepri.com, Senin (5/9/2022) sore.

Menurut Ronny, yang bersangkutan diamankan lantaran terbukti memiliki serta menyimpan 1 paket narkoba diduga jenis ganja seberat 0,76 gram di dalam bungkusan rokok.

Atas perbuatannya, B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Ronny menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai honorer Satpol PP Pemprov Kepri.

“B pengabdi sebagai honor sudah 12 tahun,” tambahnya.

Pengungkapan perkara itu, sambung Ronny, merupakan pengembangan salah satu kasus narkotika sebelumnya.

“Kami berhasil melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version