Beranda Headline

Pakai Password Kacab Bank Mandiri, Agus Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar

0
Agus Simbara Wijayadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) malam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan petugas teller, Bank Mandiri Cabang Bintan Centre, Agus Simbara Wijayadi, terdakwa kasus dugaan pencurian Rp 5 miliar uang nasabah, disidang Selasa (30/4/2019).

Sidang yang dipimpin Admiral, JPU Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya, membacakan dakwaan terdakwa nomor 126/Pid.B/2019/PN Tpg.

Noly membeberkan, bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan transaksi fiktif sebanyak 15 kali di masing-masing nomor rekening 105-000675479-4, atas nama Sintia dan nomor rekening 121-000675479-4, atas nama Darmaji Alim, sepanjang Agustus 2018 hingga 01 Februari 2019 lalu.

Disebutkannya, Agus Simbara melakukan transaksi pengiriman ke nomor rekening Sintia sebanyak Rp 1.937.740.000 miliar pada 9 Agustus 2018, hingga 28 September 2018.

Kemudian pelaku melakukan transaksi lagi sebanyak Rp 3.092.682.000 miliar ke Darmaji Alim, pada 2 Oktober 2018 hingga 1 Februari 2019.

Ternyata, dua nomor rekening identitas fiktif Santia dan Alim itu, merupakan rekening judi bola online beralamat website M88.com. Digunakan terdakwa, untuk taruhan judi bola online saat itu.

“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 362 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terang Noly malam itu.

Diketahui, Agus melakukan transaksi fiktif menggunakan ID password milik Yenni Dumora, selaku Kepala Cabang Bank Mandiri, dan ID password milik Dian Handayani selaku supervisor bank. (rul)

Baca juga:  Raih Emas Perdana di PON XX Papua, KONI Kepri Yakin Medali akan Bertambah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini