Site icon Harian Kepri

Pakai Sabu untuk Bekerja, Tersangka TH Terancam Penjara 7 Tahun

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan memperlihatkan tersangka TH, di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Satresnarkoba Polres Bintan menetapkan seorang warga Tambelan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu. Demikian disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinci Sidabutar.

Ia menyebutkan, tersangka itu berinisial TH (30), dengan barang bukti sabu 3,48 gram. Atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka TH diancam hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Davinci menerangkan kronologi tindak pidana narkoba itu. Saat itu, Anggota TNI-Polri sedang mengamankan arus mudik lebaran Idulfitri di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, pada 28 Maret 2025.

Di antara semua penumpang saat itu, petugas mencurigai gerak gerik TH saat dihampiri oleh petugas. Tersangka pun langsung panik saat itu.

Lalu, TH membuang barang haram dalam bungkusan paket kecil ke laut. Petugas pun langsung terjun ke laut untuk mengambil paket yang berisikan sabu itu.

“Selanjutnya, petugas mengamankan serta membawa TH dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambelan,” imbuhnya.

Sementara itu, TH mengakui perbuatannya itu. Pria yang mempunyai dua anak itu menuturkan, dirinya telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2002 lalu.

“Saya konsumsi untuk kerja. Sabu nya saya pesan dari Kalimantan Barat (Kalbar),” tutupnya. (rul)

Exit mobile version