Beranda Headline

Paling Banyak di PUPR dan Perkim, Sekda Adi: Tunda Bayar Tuntas Sebelum Lebaran

0
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri merespon permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, terkait percepatan pembayaran utang tunda bayar tahun anggaran 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menegaskan, bahwa pemprov telah berkomitmen untuk memprioritaskan, dan mempercepat pembayaran utang tersebut sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

Menurut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri ini, saat ini OPD di lingkungan Pemprov Kepri sedang melaporkan kegiatan-kegiatan yang belum dibayarkan pada tahun 2024.

Setelah itu laporan tersebut diverifikasi oleh Inspektorat, selanjutnya akan dicatatkan sebagai belanja utang di APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2025.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami upayakan secepatnya, jika verifikasi selesai pada Februari, akan langsung dibayar bulan itu. Kita upayakan tidak sampai lebaran,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Adi melanjutkan, berdasarkan laporan sementara, jumlah total utang yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 180 miliar. Utang tunda bayar ini berkaitan dengan sektor infrastruktur.

“Untuk sementara paling banyak belanja infrastruktur, di PUPR dan Perkim,” jelasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, DPRD Kepri, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, mendesak agar utang tunda bayar segera dilunasi, mengingat pentingnya hal ini untuk kepentingan banyak pihak.

Politisi Partai Hanura itu berharap seluruh tunda bayar dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap sebelum Lebaran semua sudah selesai, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rudi Chua juga mengungkapkan bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan TAPD, disepakati bahwa prioritas pelunasan akan diberikan kepada pihak ketiga, termasuk pembayaran jasa seperti cleaning service.

“Hal ini penting untuk memastikan pihak ketiga dapat memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar gaji karyawan,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  Semua Setuju, Fraksi PKS DPRD Minta Pemprov Percepat Ranperda APBDP
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini