Site icon Harian Kepri

Palsukan Surat, Kades dan Dua Oknum Perangkat Desa Bintan Buyu Jadi Tersangka

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono sedang menginterogasi salah seorang dari sejumlah tersangka lain-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kades Bintan Buyu (Sd), bersama dua orang oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Menurut Tidar, oknum Kades Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan itu diduga kuat telah terlibat pemalsuan surat tanah. Yakni, pemalsuan surat lahan seluas 14 hektare di Kampung Bukit Batu, dan lahan 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.

“Oknum kades yang berinisial Sd dan dua orang perangkat desa yakni, Rj dan Mi terlibat dua kasus lahan itu,” ucap Tidar kepada wartawan, di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021) siang.

Tidar menerangkan, terbongkarnya perkara mafia tanah ini atas laporan korban yang berinisial Ar. Dalam keterangan korban, Ar adalah pemilik lahan seluas 30 haktare.

Lalu, ia mengurus lahannya untuk ditingkatkan status tanah ke Pemerintah Desa Bintan Buyu. Ternyata, 14 hektare dari 30 hektare itu telah terbit surat terlebih dahulu.

“Akhirnya, Ar melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan di kasus pertama ini, terdapat sekelompok orang yang merampas hak lahan korban. Mereka adalah, oknum kades Sd, dan tersangka Ak, Ma dan H.

Sedangkan perkara kedua, oknum kades itu juga terlibat pada pemalsuan surat menyurat lahan seluas 8.900 meter persegi. Dengan modus yang sama.

“Korban memiliki 4 haktare. Tapi ada sekelompok orang menguasai lahan itu seluas 8.900 meter persegi,” tutur Tidar.

Sehingga penyidik, menetapkan oknum kades dan 7 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Rj dan Mi yeng merupakan perangkat desa. Kemudian tersangka, Ak, Bi Ji, Md, dan Ad.

Modus mereka itu, awalnya menguasai lahan-lahan itu dengan cara menempati lahan terlebih dahulu.

Selanjutnya, mereka membersihkan lahan hingga menerbitkan surat status tanah. Kades pun menerima uang Rp 18 juta dari hasil kejahatan ini.

“Peran kades ikut mengesahkan surat lahan yang palsu di dua lokasi tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatan oknum kades dan para tersangka lainnya, dijerat pasal 263 dan pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” imbuh Tidar.

Saat ditanya, oknum Kades Sd mengaku menerima uang Rp 18 juta dari kasus-kasus tanah itu. Namun, uang itu dirinya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Waktu itu pas mau lebaran. Jadi uangnya, buat kebutuhan sehari-hari,” pungkas si mantan Kades Bintan Buyu, Sd. (rul)

Exit mobile version