TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailendra, menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Maulana Rifai alias Uul, Rabu (15/1/2025).
Di sidang itu, majelis hakim kembali memeriksa keterangan saksi Patrisous Boli Tobi alias Petrik, tentang Uul yang menggelapkan dan menjual lahan seluas 8 Hektare milih ibu angkat terdakwa, Ciah Sutarsih, di Kampung Jeropet Kawal, Gunung Kijang.
Dalam sidang, Petrik mengaku dirinya dan Uul saat itu melakukan pengukuran lahan, serta pengurusan surat-surat pengoperan tanah untuk dijual Rp 170 juta ke seorang warga Kawal bernama Tiwan.
“Surat G7 seluas 8 hektar dipecah menjadi 3 sporadik, tapi setelah diukur ulang luas lahan menjadi 6,7 hektar,” kata Petrik selaku orang kepercayaan Tiwan saat itu.
Ia juga terlibat melakukan proses surat balik nama dari nama Yuslen selaku pemilik pertama, kepada Almarhum Haji Ramli, hingga menjadi nama Hajah Ciah Sutarsih, dan Maulana Rifai alias Uul, sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) korban.
Namun Petrik, tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mendapat surat kuasa dalam proses pengukuran dan balik nama itu.
“Saya juga terima uang dari Uul atas hasil penjualan tanah itu, tapi saya sudah lupa nominalnya,” imbuhnya.
Selain itu, majelis juga memeriksa saksi Ida Nurhazana selaku pembantu Ciah, di salah satu perumahan di Kota Tanjungpinang.
Ida mengaku melihat terdakwa Uul menyodorkan dokumen pengoperan lahan itu kepada Ciah untuk ditandatangani, dengan cara mengambil jari jempol ibu kandungnya itu, dan diletakkan di atas surat-surat.
“Termasuk dokumen perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Uul datang saat datang tengah malam ke dalam rumah dan masuk ke kamar Ibu Ciah,” tutupnya. (rul)