BINTAN (HAKA) – Drama politik di Bintan memasuki babak baru. Alias Wello (Awe) dan Dalmasri, bersama Partai NasDem Bintan, akan kembali ke kancah Pilkada Kabupaten Bintan 2020.
Hal ini bakal terwujud, seiring terbitnya surat persetujuan dari DPP Partai PAN kepada pasangan Alias Wello – Dalmasri Syam.
Surat keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.
Ada 3 poin di surat itu, selain pembatalan persetujuan juga berisi pencabutan SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/267/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.
Baca juga: Hanura Pilih Apri, Awe Kandas: Nasdem Bintan Kalah Sebelum Tanding
Selanjutnya, mencabut pakta integritas DPP Partai PAN tanggal 24 Agustus 2020 dalam seleksi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan, dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.
Surat keputusan pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.
PAN sendiri memiliki 1 kursi di DPRD Bintan. Ini artinya, syarat maju ke pilkada untuk Awe dan Dalmasri Syam terpenuhi, ditambah 4 kursi dari NasDem Bintan.
Partai besutan Surya Paloh ini pun, dipastikan bakal kembali ke gelanggang pertarungan, setelah sebelumnya nyaris gagal mengikuti pilkada Bintan.(fik)