Site icon Harian Kepri

Pancasila Sudah Final, SMSI Sepakat RUU HIP Dicabut

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus-f/istimewa-smsi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara, yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara tetap harus dipertahankan. Hal ini ditegaskan Ketua Umum SMSI Firdaus.

“Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun,” ujarnya usai rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung Jumat (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI.

Rapat pleno antara lain membahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk soal Pancasila. Firdaus, turut didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.

SMSI, sebagai organisasi siber terbesar yang beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber di seluruh Indonesia, merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).

“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI azasnya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat, “Cabut RUU HIP”.

Itulah sebabnya, kata Firdaus, SMSI bersikap menyerukan kepada seluruh pengurus, untuk menyosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.

“Kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting,” tegasnya.

Pada akhir pleno, SMSI menyampaikan rasa keprihatinannya kepada lembaga legislatif.
Prihatin, terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.

Kedua, prihatin dengan sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid-19 dengan segala dampak negatifnya.

Terlepas ada atau tidaknya hal yang kontroversial, SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final.

Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan.(red/rilis smsi)

Exit mobile version