TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pers mengusulkan 9 poin usulan insentif, untuk perusahaan pers ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyampaikan, usulan insentif yang diajukan itu berupa, pengurangan atau penghapusan pajak.
Nuh menyebut, tujuan diajukannya usulan insentif itu, karena saat ini industri media massa juga menghadapi dampak yang serius, dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Padahal lanjutnya, media massa memiliki peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat.
Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat imbuhnya, semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.
“Oleh karena itu, kami berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain, semestinya diberlakukan pada industri media seperti juga diberlakukan pada sektor penting lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Minggu (12/4/2020).
Adapun sembilan poin usulan insentif untuk perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional, sebagaiamana surat Dewan Pers Nomor : 334/ DP-K/04/2020 tertanggal 9 April 2020 yakni, penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
Lalu, penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
Selanjutnya, Dewan Pers juga mengusulkan, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah, untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
“Dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis,” kata Nuh dalam surat tersebut.
Selanjutnya, Dewan Pers juga mengusulkan pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram untuk pembelian bahan baku kertas untuk media cetak.
“Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup
media massa cetak,” sebutnya.
Dewan Pers juga mengusulkan, penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
Terakhir, Dewan Pers juga mengusulkan pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet.
Hal ini kata Nuh, bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat, akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas.
“Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap Pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan tersebut,” pungkasnya.(kar)