Site icon Harian Kepri

Pangkas Birokrasi, PN Tanjungpinang Sediakan Aplikasi e-Berpadu

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana bersama lembaga APH di wilayah Kepri dalam rangka sosialisasi aplikasi e-Berpadu-f/istimewa-humas pn tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana, menyosialisasikan aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Sasaran sosialisasi kepada semua Aparat Penegak Hukum (APH), advokat maupun masyarakat, di Aula Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022).

“Yang ikut sosialisasi dari semua penyidik kepolisian, kejaksaan, BNN, lantamal, BPOM. Ada lapas/rutan se-Kepri, ” ucap Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto.

Ia mengatakan, maksud dan tujuan adanya e-Berpadu di pengadilan di antaranya, terwujudnya sistem administrasi pelayanan perkara pidana berbasis teknologi informasi, memangkas birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam pelayanan acara perkara pidana.

Kemudian, meningkatkan efisiensi dan efektivitas bagi APH. Meminimalisir tatap muka serta meminimalisir adanya praktik – praktik terlarang oleh oknum-oknum tertentu.

“Selama ini kan masyarakat maupun Jaksa mengurus berkas masih manual di PTSP. Nah ke depannya, semua urusan sudah melalui aplikasi e-Berpadu,” jelasnya.

Menurut Isdaryanto, dalam aplikasi e-Berpadu melibatkan penyidik baik Kejaksaan, Kepolisian, KPK, PPNS Beacukai maupun Imigrasi.

“Kalau warga meminta izin besuk tahanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan, cukup daftar ke e-Berpadu untuk mendapatkan surat elektronik sebagai bukti ke lapas/rutan,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version