Beranda Headline

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Luki Calon Kuat Asisten II Pemprov Kepri

1
Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira ketika berbincang dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Provinsi Kepri, telah mengumumkan 9 nama pejabat, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk jabatan Asisten II dan Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Kepri.

Dilansir dari Pengumuman Pansel Nomor : 08 /PANSEL-JPTP/KEPRI/2022, ke-9 pejabat itu yakni, Augus Raja Unggul, Aziz Kasim Djou, Djafnurinsyah, Iskandar Zulkarnaen Nasution, Luki Zaiman Prawira, dan Petit Pamungkas Sadewo, yang dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan Asisten II Pemprov Kepri.

Kemudian, ada nama Ii Santo, Kuntum Pranomo, dan Said Sudrajat yang dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan Karo Hukum.

Dari 9 nama itu, ada dua nama yang diprediksi bakal menjadi calon kuat di dua jabatan tersebut.

Pertama yakni, ada nama Luki Zaiman Prawira yang diprediksi akan melenggang mulus untuk menduduki jabatan Asisten II Pemprov Kepri.

Luki sendiri saat ini tercatat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kepri, sebelumnya, Luki juga merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bintan. Sedangkan, untuk di jabatan Karo Hukum, nama Ii Santo berpeluang untuk mengisi jabatan itu.

Sebelumnya, Ketua Pansel JPT P Provinsi Kepri, Hamdani menyampaikan, hasil seleksi untuk lima jabatan dari total 8 jabatan yang dibuka seleksinya JPT P Pemprov Kepri tahun 2022 ini.

Yakni, jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga, Kepala Biro (Karo) Administrasi Pimpinan, dan Karo Pengadaan Barang dan Jasa.

Sedangkan, dua jabatan lagi, yaitu Asisten II Pemprov Kepri dan Karo Hukum, masa pendaftarannya diperpanjang, karena jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kuota.

“Untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata, mengingat masa jabatan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri sampai dengan TMT 1 Juli 2022, maka proses seleksi terbuka disesuaikan mendekati akhir masa jabatan yang bersangkutan,” jelasnya.(kar)

Baca juga:  Rahma Apresiasi Sikap Ansar yang Memperkuat Surat Edaran Pemko
example bannerexample banner

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini