TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pansus LHP BPK-RI DPRD Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan, dari hasil pembahasan bersama seluruh anggota pansus, maka ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur terhadap LHP-BPK RI.
Hal ini dipaparkannya, dalam sidang paripurna dengan agenda laporan akhir pansus terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK-RI), tentang laporan keuangan tahun anggaran 2018 di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Senin (17/6/2019).
Pansus meminta Gubernur menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas laporan APBD Murni 2018. Meliputi laporan keuangan, pengendalian internal, kepatuhan perundang-undangan, dan sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK. Serta, membentuk tim menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan tindak lanjut ke DPRD Kepri.
“Selain itu, pihak inspektorat juga diminta memonitoring data status temuan dari BPK,” tegasnya.
Di samping itu, sambung Aluan, pansus juga meminta Gubernur melakukan koordinasi dengan Bupati maupun Walikota, dalam rangka penyelesaian hibah daerah yang tidak dilengkapi berita acara atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).(red/humas dprd)