TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa hari sebelum Idul Fitri lalu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang menemukan pelanggaran kampanye, oleh tim salah satu Paslon Wali Kota Tanjungpinang.
Pelanggaran berupa pembagian minuman (air kaleng) dengan harga di atas Rp 25 ribu kepada warga.
Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah mengatakan, temuan itu sudah diplenokan di tingkat Panwas dan sudah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya, Polres, Kejari dan Panwaslu.
“Pelapor dan saksi sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi, yakni pada Rabu (20/6/2018) dan Kamis (21/6/2018) pada pukul 09:00 pagi, namun tidak hadir,” terangnya, kemarin.
Maryamah pun masih enggan menyebutkan pihak mana atau paslon mana yang terindikasi melanggar aturan Pilkada tersebut.
Tapi, ia mengatakan pembagian minuman itu terjadi disalah satu rumah yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Menurut Maryamah, pihaknya telah mendapatkan bukti yang kuat terhadap pembagian minuman tersebut.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat, terus dilakukan pemantauan pertama oleh panwascam dan terbukti, dan itu diperkuatkan lagi dengan pemantauan kedua yang melibatkan kami dari Panwas kota ternyata juga benar,” ujarnya.
“Kami melihat ini ada indikasi pidana (money politik), karena ada indikasi pidana maka kita langsung meneruskan ke Sentra Gakkumdu. Sebab penanganan pidana itu di sentra Gakkumdu,” sambungnya.
Menurutnya, yang dibolehkan itu hanya membagi-bagikan bahan kampanye seperti gelas yang ada stiker gambar Paslon, payung, jilbab. Yang jelas itemnya tetap maksimal dengan harga Rp 25 ribu, di atas itu tidak boleh.
Ia juga menjelaskan, terkait pembagian minuman kepada warga ini ada tiga kemungkinan, bisa jadi niatnya sedekah, tradisi atau money politik.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tanjungpinang, Zaini menyampaikan pembagian minuman tersebut, sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, sebut Zaini, disebutkan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang dan materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung. (zul)