Site icon Harian Kepri

Paripurna Jawaban Inisiator Ranperda TP4D

Alex Guspeneldi juru bicara inisiator menyampaikan pandangan umum

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Perda ini akan dijadikan acuan pendampingan bagi pejabat Pemprov untuk mengawal penyerapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) Kepri.

“Selama ini, payung hukum untuk program pendampingan TP4D masih berupa peraturan gubernur. Nanti, kami tingkatkan menjadi perda agar lebih baik,” katanya.

Juru bicara inisiator, Asmin Patros mengatakan, bahwa penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017 tanggal 28 September 2017.

“Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Provinsi Kepri, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,” kata Asmin di ruang sidang paripurna, Senin (30/10/2017).

Hal ini kata Asmin, selaras dalam mendukung semangat Presiden Joko Widodo, yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pada Rabu 1 November 2017, para inisiator Ranperda TP4D ini menyampaikan jawaban kepada pemerintah dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. ***

 

Exit mobile version