
TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang menyelidiki kasus hilangnya motor milik seorang warga, yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Abadi, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa kronologis kejadian ini bermula pada Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (28) baru saja pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya di parkiran rumah.
“Kemudian, korban masuk ke rumah untuk istirahat. Keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu (13/4/2025) sekira pukul 06.00 WIB, korban menyadari bahwa motornya tidak ada di parkiran,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Senin (14/4/2025).
Saat menyadari motornya tidak ada di parkiran, korban pun sempat bertanya-tanya dengan tetangganya mengenai keberadaan motor miliknya itu.
“Setelah mencari di sekeliling rumah dan tidak menemukan motornya, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.
Ia menyebutkan, adapun ciri-ciri dari motor yang hilang ini, yakni,.Honda Beat berwarna Silver, dengan nomor polisi BP 3367 LJ tahun 2022.
Saat ini, Iptu Sahrul mengutarakan, bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang tengah berupaya untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) ini.
“Kita baru periksa korban, perkembangan lebih lanjutnya akan kita sampaikan. Kami imbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda di kendaraanya. Serta, memastikan kendaraan dalam kondisi aman pada saat setelah di parkirkan,” tukasnya. (dim)