Beranda Headline

Partai Garuda Gugat ke MK, KPU Pinang Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

0
Divisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri Yudi-f/istimewa-koleksi pribadi andri yudi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, bahwa untuk penetapan calon anggota DPRD Tanjungpinang terpilih, sedianya dilakukan maksimal 5 hari setelah 1 Juli 2019 lalu.

“Aturannya, bagi Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), 5 hari setelah 1 Juli 2019, sudah boleh melakukan penetapan calon terpilih, itu waktu maksimal,” ungkapnya, Kamis (4/7/2019) saat dihubungi hariankepri.com

Untuk di Tanjungpinang sendiri, karena ada yang melakukan gugatan ke MK, maka pihaknya akan menunggu gugatan perselisihan itu selesai dulu.

Yang melakukan gugatan itu, lanjut dia, yakni dari Partai Garuda terkait permasalahan perselisihan hasil suara. Untuk putusannya sendiri dijadwalkan, akan terbit dari MK pada 6 Agustus 2019 mendatang.

“4 hari setelah 6 Agustus itu baru kami tetapkan calon dewan terpilih,” ucapnya.

Saat disinggung caleg terpilih dari Partai Gerindra, Muhamad Apriyandy yang putusan hukumnya telah inkrah, Andri menyebut yang bersangkutan, juga akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Kami sendiri kan belum pernah menerima keputusan apapun dari pengadilan. Jadi tetap terhitung caleg terpilih,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Sudah Terlipat 395.966 Surat Suara, KPU Bintan: Rusak 311 Lembar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini