Beranda Headline

Pasal yang Disangkakan ke Apriandy Tak Relevan, Alasan Jaksa Salah Ketik

0
Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH kuasa hukum M Apriandy usai sidang, Senin (17/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hendie Devitra selaku penasihat hukum terdakwa, M Apriandy menilai, surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri prematur di mata hukum.

Hal itu dikatakan Hendie dalam sidang kasus dugaan tindak pidana money politics Pemilu 2019, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri, Hendie menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerapkan pasal yang tidak relevan dengan isi uraian dakwaan terdakwa, sehingga hal ini merugikan kliennya.

Pasal yang diterapkan oleh JPU yakni, pasal 253 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Pasal 253 ayat 1 itu menjelaskan tentang, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat,” sebutnya.

Dengan demikian Hendie menyimpulkan, jika ada syarat tidak memenuhi unsur materil, dalam dakwaan maka kasus ini batal.

Selain itu, kata Hendie, ada juga perbedaan penerapan pasal kepada kliennya, sejak dari Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan).

Dari Bawaslu ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, yakni melanggar pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

“Sedangkan penanganan kasus terdakwa ketika sudah di Sentra Gakkumdu, tetap pasal 523 tetapi menjadi ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang RI no 7 tahun 2017,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri mengaku, terjadi kesalahan pengetikan penerapan pasal, yang termuat dalam surat dakwaan terdakwa.

Namun demikian, Zaldi tetap memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pokok keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Meminta kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” tutupnya.

Baca juga:  Dalam 4 Hari Kasus Positif Covid di Bintan Bertambah 37 Orang

Usai pembacaan tanggapan oleh JPU, pimpinan sidang Acep Sopian Sauri mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda putusan sela.

“Besok dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini