Beranda Headline

Pasca-Disahkan, Sekda Adi: APBDP 2024 Masih Dievaluasi Mendagri

0
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara.f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara mengatakan, sejak disahkan pada Rabu (14/8/2024), sampai saat ini anggaran maupun program yang tersusun di APBDP tahun 2024 belum bisa dijalankan.

Hal itu kata dia, karena dokumen APBDP tahun 2024 itu belum rampung dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saat ini APBDP tahun 2024 itu saat masih dalam tahap penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) untuk penjabaran APBDP tahun 2024.

“Setelah itu diajukan kembali ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” katanya, kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, kemarin.

Selanjutnya, sambung dia, jika hasil evaluasi terhadap penjabaran APBDP tahun 2024 itu rampung dievaluasi oleh Mendagri, maka, anggaran serta program yang disusun dalam APBDP tahun 2024 itu akan segera dilakukan.

“Untuk kapan waktunya, tergantung hasil evaluasi terhadap penjabaran dokumen APBDP itu selesai dilakukan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Adi dalam kesempatan itu mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri, sembari menunggu dokumen penjabaran APBDP tahun 2024 rampung dilakukan oleh Kemendagri, pada OPD diminta untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pelaksanaan program dan anggaran di APBDP tahun 2024.

“Karena waktunya pendek. Tinggal 4 bulan lagi. Untuk itu dokumen-dokumen kegiatan supaya digesa, karena tugas masih banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepri mengesahkan, APBDP tahun 2024 sebesar Rp 4,5 triliun, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Balairung Khalid, Kantor DPRD Kepri, Rabu (14/8/2024).

Struktur APBDP tahun 2024 itu, terdiri dari pendapatan sebesar Rp 4,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 4,5 triliun. (dim)

Baca juga:  Rahma Catatkan Rekor Peningkatan PAD, Tahun Ini Tembus Rp 194 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini