TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Rahma memberikan penghargaan berupa piagam dan hadiah, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha yang patuh membayar pajak, Selasa (28/12/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Adapun penerima penghargaan pada kategori OPD terbaik yaitu diraih oleh Dinas Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Dinas Kesehatan.
Lalu kategori tingkat kelurahan dengan kategori terbaik yaitu Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Kemboja, dan Kelurahan Kampung Baru.
Serta 10 wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pembayaran terbesar selama tahun 2021 yaitu CK Hotel, PT Angkasa Pura II, Hotel Comforta, Hotel Bintan Plaza, Pasaraya Bintan 21, Hotel Sunrise, Hotel Pelangi, PT Sri Jaya Abadi Jaya, PT Bank Mandiri dan PLTD Suka Berenang.
Rahma mengatakan, pemberian hadiah dan piagam ini sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif dan disiplin dalam pembayaran pajak daerah.
Pada kegiatan ini Pemko Tanjungpinang bekerja sama dengan PT Bank Riau Kepri dan Bank BTN, juga memberikan apresiasi dan hadiah sebagai wujud rasa terima kasih kepada wajib pajak.
Rahma melanjutkan, pajak daerah merupakan kontribusi atau iuran wajib kepada pemerintah daerah, yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
Adapun kontribusi terbesar di tahun 2021ini, salah satunya adalah dari PBB-P2 yang memiliki jumlah wajib pajak terbanyak di Kota Tanjungpinang.
Kendati demikian, dengan situasi pandemi Covid-19 ini berdampak pada penerimaan pendapatan baik di pemerintah pusat maupun di daerah.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tetap taat membayar pajak,” tukasnya.(zul/humas)