TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Syahrial, buka suara soal polemik surat pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan.
“Yang pernah ibu Rahma ajukan ke kami itu surat pengunduran dirinya sebagai kader PDI Perjuangan,” ujarnya, Sabtu (28/4/2018).
Disampaikannya, setelah Rahma mengajukan surat itu ke partai, maka selanjutmya PDI Perjuangan tidak berkewajiban untuk memproses surat itu.
“Masa’ orang mau mengundurkan diri sebagai kader partai mau kita terbitkan SK-nya. Saya rasa semua partai mekanismenya juga begitu,” sebutnya.
Nah, untuk surat permohonan pengantar pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari PDI Perjuangan sampai dengan hari ini Rahma tidak pernah ajukan ataupun meminta hal itu.
Padahal, sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014, surat tersebut wajib dilampirkan apabila anggota dewan ingin mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.
“Perlu saya tegaskan, sampai hari ini surat itu tidak pernah beliau (Rahma, red) minta,” sebutnya.
Disinggung soal mekanisme penerbitan surat tersebut, bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019 ini menyebutkan, jika Rahma wajib meminta sendiri ke DPC PDI Perjuangan.
Setelah itu, Rahma juga wajib mengikuti rapat yang dilakukan oleh seluruh anggota DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang untuk penerbitan surat itu.
Setelah itu hasil rekomendasi rapat itu dibawa sendiri oleh Rahma ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri.
Kemudian, setelah keluar rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Rahma juga wajib membawa hasil rekomendasi tersebut ke DPP PDI Perjuangan.
“Jadi seperti itu mekanismenya. Kenapa harus yang bersangkutan sendiri, karena yang perlukan dia. Dan kalau dia sendiri yang mengurus mungkin bisa lebih cepat,” sebutnya.
Sementara itu, Rahma ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyebut jika baru akan mengklarifikasi hal ini pada Senin (30/4/2018).
“Hari Senin saja ya saya jelaskan semua,” ujarnya singkat. (kar)