TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, Sukandar menyebut, jika pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Adapun rekomendasi yang dimaksud, terkait dengan pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan.
“Kalau PDI P akan mengikuti rekomendasi itu. Asalkan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Namun, anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini menegaskan dalam proses tersebut DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang sifatnya, juga hanya memberikan rekomendasi.
Kemudian rekomendasi itu akan diteruskan ke pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, untuk selanjutnya diteruskan ke DPP PDI Perjuangan.
“Dan perlu dicatat tidak ada niat kami untuk memperlambat proses ini. Kami juga semua ingin cepat. Karena di sana (kursi DPRD) itu sudah lama kosong,” tandasnya.(kar)