Site icon Harian Kepri

Pedagang Pantai Piwang Terima Bantuan Rp 600 Per Bulan dari Pemkab Natuna

Bupati Natuna, Wan Siswandi saat menyerahkan bantuan kepada pedagang di Pantai Piwang-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Bupati Natuna, Wan Siswandi akhirnya menyerahkan bantuan bagi para pedagang secara simbolis di Pantai Piwang, Minggu (18/7/2021) sore.

Bantuan tersebut menurut Bupati Natuna, diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan diterapkannya PPKM Mikro di Kabupaten Natuna.

“Aturan yang ada sementara boleh buka sampai jam 5 sore, tetapi diatur sesuai ketentuan berlaku. Kemudian sampai jam 8 malam take away, setelah itu mereka harus tutup,” ucapnya usai melakukan penyerahan bantuan dan pemantauan tempat wisata di Pantai Sujung, Minggu (18/7/2021).

Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Ketua Komisi I DPRD Natun, Wan Arismunandar saat penyerahan bantuan-f/dani-hariankepri.com

Wan Siswandi menyampaikan, bantuan yang diberikan, bentuknya sama seperti bantuan UMKM yang sudah berjalan saat ini. Namun ini dikhususkan bagi para pedagang yang terkena dampak dari penerapan PPKM Mikro.

“Angka bantuan tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan oleh pusat. Kalau pusat kan Rp 2,4 juta selama 4 bulan, jadi perbulannya Rp 600 ribu,” terangnya.

Wan Siswandi menjelaskan penerima bantuan selain harus memiliki KTP Natuna, tempat usahanya juga tidak permanen, dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.

Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko (dua kiri) saat persiapan penyerahan bantuan-f/dani-hariankepri.com

Sementara itu Penjabat Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko mengatakan, semula ada sekitar 58 pedagang di Pantai Piwang yang akan menerima bantuan namun setelah dilakukan verifikasi tersisa 35 pedagang saja.

Boy menegaskan, verifikasi dilakukan oleh Disperindag sesuai dengan aturan dan regulasi berupa Peraturan Bupati Natuna. Mereka semua belum pernah terdaftar dari bantuan pemerintah pusat, propinsi dan daerah.

“35 pedagang tersebut di SK kan melalui SK Bupati dan sebelum bantuan diberikan dibuat regulasi berupa peraturan bupati terlebih dahulu,” terangnya. (dan)

Exit mobile version