Beranda Daerah Bintan

Pegawai Bintan Kalau Tak Masuk Kerja Wajib Sedia Surat

0
Bupati Bintan Apri Sujadi saat menyalami para pegawainya

BINTAN (HAKA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mulai meningkatkan kedisiplinan pegawai dan salah satunya tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja ASN.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan, tentang penerapan absensi bagi ASN melalui sistem sidik jari (finger print) di waktu pagi dan sore hari.

Absensi ASN melalui sistem sidik jari ini rencananya akan diberlakukan secara bertahap, yang akan dimulai dari para ASN di lingkungan Setda Kabupaten Bintan, serta akan dilanjutkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Absensi sidik jari ini, salah satu upaya terkait meningkatkan kedisiplinan ASN,” tegas Bupati Bintan Apri Sujadi, kemarin.

Dalam edaran tersebut juga mengatur jam kerja pegawai. Bagi ASN yang tidak masuk kerja juga wajib melampirkan bukti tertulis berupa Surat Perintah Tugas, surat cuti, surat sakit dan atau surat persetujuan dari pimpinan.

“Nanti ada mekanisme yang akan mengatur terkait sanksi ASN yang tidak menjalankan sistem finger print tersebut,” imbuhnya. (red/humas pemkab bintan)

Baca juga:  Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bintan Rebus Setengah Kilo Narkoba
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini