TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan dua OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Yaitu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (9/3/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Ade Angga. Kedua OPD ini mengeluhkan masalah kesenjangan atau ketimpangan nilai, tambahan penghasilan pegawai atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Menurut Ade, kesenjangan penerimaan tambahan penghasilan itu sangat jauh bedanya. Misalnya, ada kabag (eselon III) di sekretariat DPRD sebesar Rp 9 juta, tapi ada kepala seksi (eselon IV) di OPD lain lebih tinggi dari eselon III di setwan.
“Ada lagi kepala OPD, mereka dapat tunjangan Rp 18 juta. Namun ada kabag di OPD lain dapat sekitar Rp 20 juta. Nah lebih tinggi pula kabag daripada kepala dinas (eselon II),” ungkapnya.
Ia menilai, bahwa kejadian seperti ini sudah tidak sehat, dan ini jadi bahan pembicaraan di kalangan ASN pemko.
“Apabila di sebuah organisasi ada sebuah ketidakadilan, atau kesenjangan maka organisasi itu tidak sehat,” imbuhnya.
Meskipun begitu, lanjut Ade, perihal ini bukan berarti untuk menurunkan yang tunjangannya sudah tinggi, akan tetapi untuk lebih kepada azas keadilan.
“Sekarang ini, persoalnya itu adanya kesenjangan tersebut. Kalau mau naik, ya yang lain harus naik juga dan sama.
Apabila kesenjangan itu tidak jauh jaraknya, saya yakin legowo saja mereka. Namun ini sangat jauh,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, rapat tersebut akan dibahas ke tahapan selanjutnya. Nanti, pihaknya akan mengundang tim penyusun yang dibentuk oleh Sekda untuk mengetahui mekanismenya.
“Cara menghitungnya bagaimana. Sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Yang jelas kami ingin melihat mekanismenya seperti apa?,” pungkasnya. (zul)