TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah satu PNS Setwan DPRD Kepri, Johan (bukan nama sebenarnya) memasukkan dokumen, ke Kantor Kejati Kepri melalui PTSP, yang berada di Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).
“Iya, saya masukan dokumen ke Kejati Kepri. Ini masih terkait sppd itu. Saya ada buat surat keberatan atas surat dari Sekretaris DPRD Kepri, Martin L Maromon,” ucap dia dengan singkat kepada hariankepri.com.
Dokumen yang dimasukkan itu juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, telah teregister oleh Petugas PTSP Kejati Kepri.
“Jika sudah masuk, kami akan mempelajarinya,” tuturnya singkat.
Sebelumnya, Nixon mengatakan, Kejati Kepri, menunggu para pihak yang dirugikan maupun merasa keberatan terakait dugaan SPPD fiktif tahun 2021 di Setwan DPRD Kepri, agar membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengharapkan, bagi para pihak yang dirugikan agar melaporkan secara tertulis kepada APH (Kejati Kepri), terkait dugaan penyelewengan SPPD fiktif,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Senin (20/6/2022).
Ia menerangkan, jika ada pihak yang melaporkan kasus itu, maka bagian Intelijen Kejati Kepri akan melakukan telaah terhadap penyimpangan SPPD tersebut.
“Setelah laporan masuk, kami harus telaah terlebih dahulu, sebelum melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.
Nixon menambahkan, untuk unsur pidananya akan diketahui setelah melalui serangkaian lid puldata dan pulbaket kedepannya.
“Saya belum bisa sebutkan permasalahan itu, ada unsur pidana, karena belum ada yang melaporkan secara resmi,” imbuhnya. (rul)