TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah wajib pajak yang ada di Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/12/2022) malam, di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penerima penghargaan tersebut terbagi beberapa kelompok, di antaranya kategori kontribusi pembayaran pajak terbesar, wajib pajak teladan, serta penghargaan pembayaran dengan tepat waktu dan lunas, di OPD-OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.
Untuk penghargaan pembayaran PBB-P2 tepat waktu dan lunas, di lingkup OPD Pemko Tanjungpinang, peringkat pertama diraih oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), lalu disusul Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, yang telah mendapatkan penghargaan tersebut.
Menurutnya, piagam penghargaan ini, suatu bentuk apresiasi Pemko Tanjungpinang, terhadap wajib pajak yang taat dan kontribusi terbesar dalam membayar pajak.
“Ini sebagai motivasi dan pemberi semangat kepada pengusaha-pengusaha lain, agar bisa membayar pajak tepat waktu juga,” imbuhnya.
Tidak dipungkiri, kata Rahma, pajak-pajak yang dihasilkan ini, sangat berpengaruh dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang, baik insfrastruktur maupun bangunan lainnya.
“Tadi sudah kita lihat sendiri dalam video yang ditayangkan, sangat banyak sekali bangunan yang sudah terbangun. Intinya hal itu bisa dilakukan karena adanya pendapatan daerah yang berasal dari pajak,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh wajib pajak Tanjungpinang, agar bisa membayar pajak dengan tepat waktu. Sehingga Kota Tanjungpinang bisa lebih berkembang lagi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, piagam penghargaan yang diberikan ini, salah satu rangkaian pajak award tahun 2022.
“Terakhir kita gelar pajak award ini pada tahun 2018 lalu. Karena dilanda Covid-19, tahun 2022 baru bisa kembali diadakan,” tukasnya.(zul)