JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI, telah melakukan pemeriksaan 10 orang di Mapolres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (6/4/2021). Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Mereka, kata Ali, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.
Yakni, terkait pengaturan barang kena cukai pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Untuk lima orang pada Senin kemarin, menurut Ali, mereka didalami soal pengetahuannya mengenai kasus ini. Di antaranya, terkait proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol).
“Termasuk dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang, dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.
Adapun nama-nama saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik KPK yakni, Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Yurioskandar selaku Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, juga Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Kemudian, Mardhiah selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan periode 2011-2016. Ia saat ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan.
“Terakhir, Restauli yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” imbuh Ali, yang enggan menyebutkan dinas PNS tersebut.(rul)