Site icon Harian Kepri

Pejabat DPRD Kepri Diperas Rp 300 Juta, Oknum Wartawan Terancam 9 Tahun Bui

Kapolres AKBP Ucok L Silalahi bersama Kasatreskrim AKP Efendi Ali menunjukkan barang bukti

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019), merilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan, kepada salah satu pejabat di DPRD Provinsi Kepri.

“Kedua pelaku pemerasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR dan AL,” ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang didampingi Kasatreskrim AKP Efendri Ali, di Mapolres Tanjungpinang.

AKBP Ucok mengatakan, peristiwa pemerasan ini, merupakan rangkaian tindak pidana yang sudah terjadi beberapa kali.

“Baik yang terjadi sekarang ini di Tanjungpinang maupun beberapa kasus sebelumnya,” ungkapnya.

Dijelaskan Ucok, di bulan Juli 2018 lalu sudah pernah ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Waktu itu pelaku meminta uang Rp 300 juta. Namun, oleh pejabat DPRD Kepri yang menjadi korban, hanya disanggupi sebesar Rp 10 juta.

“Kemudian pada Agustus 2018, pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta,” terangnya.

Lalu pada Selasa (16/1/2019) beberapa hari lalu, pemerasan ini terjadi lagi dengan modus persoalan pemberitaan, sehingga pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam OTT ini, lanjut Kapolres, ada barang bukti yang diamankan di antaranya uang Rp 20 juta, kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK), kartu LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), kartu LBH Koran Pemantau Korupsi, handphone dan sepeda motor.

Ia menegaskan, pelaku AL dan IR terancam pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (zul)

Exit mobile version