Site icon Harian Kepri

Pejabat Kementerian Geleng-geleng Kepala Baca Izin Terbitan Pemprov

Bupati Lingga Alias Wello saat rapat bersama pejabat Kementerian LHK

JAKARTA (HAKA) – Pro dan kontra soal kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya terjawab.

“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan Kabupaten,” tegas Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi saat menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Hadir mendampingi Neni dalam pertemuan itu, antara lain, Sampe Simanungkalit selaku Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, serta Nugroho Indra Windardi selaku Kasi Evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan Kementerian LH . Sedangkan Bupati Lingga didampingi Staf Khusus, Ady Indra Pawennari.

Menurut Neni, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sesuai pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya cacat hukum dan tanpa memenuhi syarat,” tambah Sampe Simanungkalit selaku Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL,

Sampe bahkan terlihat geleng-geleng kepala saat memeriksa Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT Tri Tunas Unggul, yang diterbitkan Pemprov Kepri dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.

“Seharusnya, tambang pasir darat ini kan cuma UKL-UPL. Tapi, aneh, dalam izin lingkungannya, isinya malah AMDAL. Ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah terlanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN,” bebernya.

Bupati Lingga, Alias Wello mengaku lega atas penjelasannya dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Alhamdulillah, apa yang saya risaukan selama ini sudah terjawab. Selaku Bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.(red/humas)

Exit mobile version