Site icon Harian Kepri

Pejabat Pemprov Kepri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kendaraan dinas milik Pemprov Kepri saat parkir di Komplek perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ataupun libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Larangan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, Rabu (12/4/2023). Menurutnya, kendaraan dinas digunakan untuk kedinasan saja. Jangan dibawa mudik atau liburan apalagi sampai ke luar daerah.

“Kalau terjadi apa-apa dia sendiri yang rugi,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Adi juga mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, untuk masuk tepat waktu setelah libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Setelah cuti bersama Idul Fitri seluruh pejabat dan pegawai harus kembali masuk untuk bekerja. Kalau bolos tentu akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, disebutkan bahwa, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah akan berlangsung pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.(kar)

Exit mobile version