TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mirza Bahtiar, meluruskan pemberitaan terkait pemberian sanksi ke pejabat esselon III yang positif menggunakan narkoba.
Menurutnya, Pemprov Kepri masih menunggu hasil assessment yang kini sedang dilakukan oleh BNN untuk kedua pejabat tersebut. Sehingga sanksi kedua pejabat itu hanya masuk dalam pengawasan.
“Itu hanya untuk sementara, kita masih menunggu hasil assessment dari BNN baru akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (22/11/2107).
Apabila nanti dari hasil assessment BNN kedua pejabat tersebut memang harus dilakukan rehabilitasi. Maka, kedua pejabat itu akan dikenai sanksi yang cukup berat.
“Kalau dia masuk kategori pemakai sedang akan diturunkan pangkat dan jabatannya, tapi kalau dia masuk kategori berat akan langsung dipecat. Itu sudah komitmen kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Pemprov Kepri Firdaus menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilkukan BNN pada Senin (28/8/2017) kemarin. Dua pejabat esselon III Pemprov Kepri positif menggunakan narkoba.
Waktu itu, Firdaus menyebutkan sanksi yang diberikan untuk kedua pejabat tersebut hanya dalam bentuk pengawasan.
“Yang kedapatan positif itu sekarang sedang dilakukan assessment oleh BNN. Sampai sejauh mana ketergantungan dia terhadap narkoba,” ujarnya kemarin.(kar)