TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Tanjungpinang Yussuwadinata diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang selama 5 jam. Ia diperiksa di Ruangan Unit Tipikor, Jumat (1/11/2019).
Usai diperiksa pukul 16.50 WIB, Yussuwadinata menerangkan, dirinya dimintai keterangan tentang penggunaan dana publikasi berbagai kegiatan DPRD Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2018.
“Saya hanya menjelaskan secara umum tentang masalah penggunaan dana publikasi saja,” tuturnya.
Selain itu, dirinya membawa sejumlah dokumen-dokumen penting di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, melalui stafnya berinisial AO dan 2 staf lainnya.
“AO tidak diperiksa, dia hanya mengantar dokumen saja seperti surat keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (SK PPTK),” tutupnya dengan singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya hanya memeriksa Kabag Administrasi tersebut, atas kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan dana publikasi fiktif tahun 2018 lalu.
“Hanya satu orang dari Sekretariat Dewan Tanjungpinang yang kita mintai keterangan,” tutupnya. (rul)