Beranda Headline

Pejabatnya Berseteru dengan Anggota Dewan, Sekwan Tetap Bela Yusuwa

0
Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjelasan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata kepada wartawan, terkait pembatalan paripurna pengesahan APBD Pemko beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Pejabat eselon III Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang ini, mendapat kritikan keras dari salah satu anggota dewan, hanya karena statement Yusuwadinata, yang saat itu terbit di hariankepri.com.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi pun memberikan tanggapannya. Efendi menegaskan, dirinya telah memanggil Yusuwadinata.

“Saya sudah panggil Pak Yus, dan dia sudah menjelaskan juga, pada dasarnya secara teknis tidak ada yang keliru,” terang Efendi kepada hariankepri.com, Selasa (3/12/2019).

Ia menyebut, penjelasan Yusuwa kepada pewarta hanya fakta pembatalan paripurna, sedangkan apa alasan dan mengapa APBD 2020 batal disahkan, beliau juga tidak menjelaskan apa-apa ke wartawan.

“Saat itu Pak Yus menyarankan ke wartawan, kalau mau tahu alasannya bisa tanyakan langsung ke pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengesahan APBD Dibatalkan Mendadak, Wako: Mestinya Kasih Tau Kalau Tak Jadi

Sedangkan persoalan baru kali ini ada momen pembatalan pengesahan APBD, jawaban Yusuwa pun normatif saja.

“Pak Yus menjawab karena ditanya wartawan, makanya beliau katakan, setahu dirinya memang baru kali ini untuk rapat pengesahan APBD dibatalkan,” imbuhnya.

Di samping itu kata Efendi tugas pokok dan fungsi jabatan Yuswadinata, salah satunya penyampaian informasi kepada publik, termasuk wartawan.

“Beliau membawahi Humas dan Protokol. Jadi sah-sah saja sebenarnya,” ucapnya.

Terkait masalah ini, dirinya juga sudah menemui langsung ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

“Kami anggap sudah selesai, kami juga sudah menceritakan kronologisnya (kepada ibu ketua, red),” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Komisi II DPRD Dorong Semua Pemda di Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini