BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Sekretaris Disperkim Bintan, Bayu Wicaksono. Demikian ditegaskan Sekdakab Bintan, Ronny Kartika.
Pasalnya, kata Ronny, yang bersangkutan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 8 miliar pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan tahun anggaran 2018-2019.
“Karena individu yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi. Jadi harus dia pertanggungjawabkan,” tegasnya, Jumat (4/8/2024).
Ronny menambahkan, mengenai posisi Sekdis Perkim Bintan untuk mengantikan Bayu Wicaksono, sedang dilakukan proses administratif penonaktifan.
“Sementara masih di-handle oleh Kadis Perkim untuk menjalankan roda organisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, Bayu Wicaksono (BW) selaku PPK proyek, dan S selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML), telah ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kepri selama 20 hari.
Sedangkan satu tersangkanya berinisial D selaku Direktur PT Bintan Fajar Gemilang (BFG) tidak memenuhi panggilan penyidik alias kabur. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.
“BW dan S ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya saat itu. (rul)