BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bintan, serta konsultan pengawas maupun pelaksana proyek SPAM Tokojo.
“Kita jadwalkan pemeriksaan para pihak minggu depan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, Jumat (5/11/2021).
Pemanggilan itu, kata I Wayan, untuk dimintai keterangan tentang robohnya, pengerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kompleks Perumahan Tokojo, Kijang, Bintan Timur, bernilai Rp1,5 miliar.
Setelah para pihak dimintai klarifikasi, maka, Kejari Bintan akan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Pemkab Bintan, melalui Inspektorat.
“Hasilnya kita serahkan ke Inspektorat, karena masih status masa pengerjaan,” jelasnya.
I Wayan menambahkan, pelaksana kegiatan CV Pribumi Jaya Mandiri, sedang memperbaiki tanggul penampungan air warga Perumahan Tokojo yang roboh, dan merampungkan semua pengerjaan hingga selesai.
“Masih dalam masa pengerjaan,” imbuhnya.
Diketahui, sesuai situs LPSE Kabupaten Bintan, proyek pembangunan SPAM untuk warga Tokojo itu bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun 2021 sebesar Rp 1.647.999.000 atau sekitar 1,6 miliar, yang melekat di Dinas PUPR Bintan.
Peserta yang mengikuti pengerjaan proyek SPAM Tokojo itu, ada tiga perusahaan yakni, PT Pinang Multicon Propertindo dengan penawaran senilai Rp 1,4 miliar dari pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
Sedangkan, CV Pribumi Jaya Mandiri menawarkan Rp 1,55 miliar, dan CV Karya Dwi Matra senilai Rp 1,59 miliar.
Namun yang diloloskan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Bintan adalah CV Pribumi Jaya Mandiri. (rul)