TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu, (18/3/2020) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Sidang tuntutan pada tanggal 18 Maret 2020,” kata Andi Asrun Kuasa Hukum Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Asrun melanjutkan, dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, seluruh keterangan kliennya dalam persidangan tersebut, sama seperti keterangan saksi-saksi dalam agenda sebelumnya.
Bahwa, uang yang diberikan oleh beberapa kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri ke Nurdin Basirun bukan untuk kepentingan pribadinya.
Seluruh keterangan kliennya itu, akan diperkuat dengan bukti-bukti dokumen, yang akan disampaikan dalam sidang agenda pembelaan (Pledoi) setelah agenda sidang tuntutan.
“Pledoi yang akan disampaikan akan membuktikan ketidak-benaran dakwaan JPU,” pungkasnya.
Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019).
Selain Nurdin, tim penyidik KPK juga ikut mengamankan Mantan Kepala DKP Provinsi Kepri Edi Sofyan dan Mantan Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri Budi Hartono.(kar)