TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nasibnya terlantar di Kepulauan Solomon dapat bernafas lega.
Sebab, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, telah melakukan koordinasi dengan agensi pengguna pekerja itu yakni PT. Bintan Meaning SI (BMSI) Limited.
Perusahaan itu pun bersedia untuk memulangkan para pekerja tersebut secara bertahap ke Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang, Mangiring Hasoloan Sinaga saat pertemuan bersama keluarga PMI dan perusahaan penyalur PT. Maharani Anugerah Pekerti (Magrati) yang difasilitasi anggota Komisi II, DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Sabtu (14/11/2020) akhir pekan lalu.
“Seluruh pekerja akan segera dipulangkan secara bertahap. Pemulangan pertama akan dilakukan pada 17 November 2020 nanti. Namun karena kapasitas yang terbatas, untuk tahap pertama ada 30 PMI asal Kepri yang baru akan dipulangkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk pemulangan para pekerja itu selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pihaknya kata dia akan berupaya untuk menggunakan anggaran negara agar seluruh pekerja itu dapat pulang ke Kepri.
Di tempat yang sama, Direktur PT. Magrati Cabang Tanjungpinang, Husni Sulaiman selaku perusahaan penyalur PMI itu menyampaikan, penyebab tertundanya kewajiban perusahaan kepada para pekerja tersebut dikarenakan pandemi Covid-19.
“Akibat Covid-19, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penjualan hasil tambang. Sedangkan untuk pengiriman logistik yang terlambat itu karena faktor cuaca. Apalagi lokasi kerja berada jauh dari perkotaan, sehingga harus menempuh perjalan laut,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua pada kesempatan itu, berharap setelah adanya pertemuan ini segala persoalan yang menjadi keluhan para pekerja itu dapat segera teratasi.
“Kita mengharapkan pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi dalam persoalan ini. Selain semua PMI bisa dipulangkan, tentunya apa yang menjadi kewajiban perusahaan pengguna jasa dapat menyelesaikan kewajibannya,” harap Politikus Partai Hanura ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 123 orang PMI asal Provinsi Kepri, meminta Presiden RI Joko Widodo, agar memulangkan mereka dari Pulau Solomon, di Negara Kepulauan Solomon, yang terletak di Samudera Pasifik.
Pasalnya, ke-123 PMI itu kini tak mendapatkan lagi hak-hak mereka dari Perusahaan Bauxite Solomon Island tempat mereka bekerja mulai Juli 2020 hingga Oktober 2020 lalu.
Salah seorang pekerja Bosman Tampubolon pada Kamis (12/11/2020) kemarin menyampaikan kepada hariankepri.com, selain hak mereka yang belum dibayar, saat ini perusahaan juga mengurangi jatah pasokan makanan untuk mereka, sejak Januari 2020 hingga saat ini.
Sehingga mereka, terancam kelaparan. Mereka juga menurut Bosman, juga terancam akan diusir dari tempat tinggal oleh pemilik lokasi, di Pulau Solomon.(kar/rul)