BINTAN (HAKA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, akan membayarkan gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan pada pekan ini. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Bintan M Setioso, Selasa (26/6/2018).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti petunjuk teknis (juknis), yang diterbitkan Kementerian Keuangan terkait pembayaran gaji ke 13.
“Secara penganggaran Pemkab Bintan memang sudah siap dalam membayarkan gaji ke 13 ini,” ujarnya.
Ia menegaskn, anggaran yang dialokasikan bagi pembayaran gaji ke 13 sekitar Rp 19 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, serta penambahan dari APBD Bintan sekitar Rp 7 miliar.
“Yang diterima nantinya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tunjangan yang akan diberikan kepada seluruh ASN lingkup PemkabĀ Bintan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita ikuti aturan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang ada,” tutupnya.(red/humas pemkab bintan)