TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2019), mendatangi lahan milik PT Sinar Multi Makmur Abadi, yang membangun perumahan subsidi, di Jalan Cendrawasih Km 8 atas.
Kedatangan dewan ini, terkait temuan Satpol PP Kota Tanjungpinang, mengenai perumahan tersebut yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi III Ashady Selayar, yang langsung turun ke lokasi memang mendapatkan informasi, bahwa perumahan tersebut belum memiliki IMB.
“Kami menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan, yakni mengawasi kinerja OPD, dan kami lihat di lapangan ada kelalaian, berupa pembiaran kegiatan yang tidak mempunyai izin,” ujarnya saat berada di lokasi.
Ketika beberapa legislator ini berada di lokasi, pemilik perusahaan bersama pekerjanya, sempat adu mulut dengan dewan yang ada di lokasi.
Para pekerja keberatan, ketika Komisi III DPRD Tanjungpinang meminta perusahaan menghentikan pekerjaan, sebelum adanya IMB.
“Kalau pekerjaan ini dihentikan, kami mau makan apa,” celetuk salah satu pekerja ke anggota dewan.
Meskipun begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang tetap menyegel pembangunan perumahan subsidi, yang diketahui milik Apeng tersebut.
“Kami sudah memantau dan menyelidiki serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan memang belum ada IMB,” ujar Kasi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar.
Saat ini, kata Dian, pihaknya sudah memasang garis larangan supaya tidak dilanjutkan pekerjaan sementara.
“Kami sudah memasang garis larangan atau PPNS LINE,” tambah Dian.
Apabila melanggar atau membuka garis PPNS sebelum mengurus izin, lanjut Dian, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan memberikan izin
“Bisa jadi kami cabut izin atau tidak kita keluarkan izinnya,” tegasnya.(zul)